Back to Blog
Strategy

RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI

RUU Hak Cipta mengusulkan lisensi, transparansi data, pengungkapan AI, dan batas penggunaan karya untuk pelatihan AI komersial.

Gambar ilustrasi buatan AI: RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI

Apa yang diusulkan RUU Hak Cipta untuk pelatihan AI

Pemerintah mengusulkan pembedaan penggunaan karya untuk penambangan teks dan data atau text and data mining (TDM) nonkomersial dengan penggunaan komersial, termasuk pelatihan model AI. Usulan ini belum menjadi kewajiban hukum yang berlaku karena masih berada dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 27 Oktober 2026, TDM untuk penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi diusulkan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Sebaliknya, penggunaan karya untuk TDM komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar, secara individual atau kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pembedaan ini menjawab persoalan yang mendasari pembahasan tersebut: keberatan seniman dan pencipta atas penggunaan karya mereka tanpa izin untuk melatih AI. Fokusnya bukan melarang seluruh penggunaan AI, melainkan memperjelas dasar penggunaan karya cipta ketika sistem dibangun atau dipakai untuk kegiatan komersial.

Batas antara riset nonkomersial dan pelatihan AI komersial

Dalam usulan pemerintah, konteks penggunaan menentukan perlakuan terhadap karya. Menurut Hermansyah Siregar yang dilaporkan Rakyatsulsel, usulan tersebut mencakup TDM untuk penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi. Bahan DJKI yang tersedia menyebut penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi, tanpa merinci seluruh batas penerapannya.

Pelatihan model AI untuk produk, layanan, atau kegiatan komersial ditempatkan berbeda. DJKI mengusulkan lisensi wajar untuk penggunaan karya pada TDM komersial. Lisensi itu dapat diperoleh langsung dari pemegang hak atau melalui mekanisme kolektif yang melibatkan LMK, sesuai arah usulan dalam DIM pemerintah.

Sebagai ilustrasi hipotetis, kelompok riset universitas dapat meneliti pola bahasa dari materi yang mereka akses untuk proyek ilmiah nonkomersial. Situasinya berubah ketika sebuah perusahaan mengumpulkan ilustrasi kreator untuk melatih model gambar yang kemudian ditawarkan kepada pelanggan. Pada skenario kedua, tim perlu menelusuri apakah ada dasar lisensi atas karya tersebut sebelum memasukkannya ke data pelatihan.

Akses terbuka di internet tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya izin untuk penggunaan komersial. Tim perlu memeriksa syarat akses, lisensi, serta dasar penggunaan yang tersedia sebelum memasukkan materi ke data pelatihan. RUU ini masih dibahas, tetapi pertanyaan sumber dan izin tetap layak diperiksa sejak tahap perencanaan produk.

Transparansi data dan pengungkapan penggunaan AI

DJKI juga menyebut usulan kewajiban mempublikasikan ringkasan data yang digunakan untuk pelatihan AI. Ringkasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan sumber materi yang dipakai dalam pengembangan teknologi dan memperjelas penggunaan karya cipta.

Ringkasan data bukan daftar teknis lengkap seluruh berkas yang pernah diproses. Bahan DJKI hanya menyebut kewajiban publikasi ringkasan, tanpa merinci format, tingkat rincian, atau mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, organisasi tidak semestinya menganggap format pelaporannya sudah ditetapkan sebelum naskah RUU dan aturan turunannya tersedia.

Secara praktis, inventaris internal dapat membantu menyiapkan kebutuhan transparansi. Sebagai contoh hipotetis, tim yang mengembangkan fitur pencarian berbasis AI dapat mencatat kategori dokumen, pemilik atau pemberi akses, tujuan penggunaan, serta bukti izin yang tersedia. Catatan internal tersebut belum tentu sama dengan ringkasan publik, tetapi memudahkan tim menjelaskan asal materi bila muncul pertanyaan.

Materi DIM pemerintah juga memuat usulan pengungkapan penggunaan AI dan transparansi sumber data pelatihan. Artinya, pembahasan tidak berhenti pada lisensi. Pengembang dan pengguna karya perlu mengikuti perkembangan ketentuan mengenai kapan penggunaan AI perlu diungkapkan dan bagaimana sumber data akan dijelaskan.

Karya hasil AI dan batas peniruan gaya ekspresif

RUU Hak Cipta juga mengarah pada pengaturan kepengarangan karya berbasis AI. Menurut materi DIM yang dipaparkan DJKI, sebuah karya perlu memiliki kontribusi intelektual manusia agar dapat dinilai sebagai ciptaan yang dilindungi. Karya yang dihasilkan AI tanpa keterlibatan intelektual manusia diusulkan tidak memperoleh pelindungan hak cipta.

Dalam uji publik pada 4 Mei 2026, Ahmad M. Ramli menyampaikan melalui forum DJKI bahwa AI perlu diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum. Ia menekankan intervensi manusia yang signifikan, seperti kurasi, penyuntingan, dan pengambilan keputusan kreatif, sebagai bagian penting dalam menilai karya berbasis AI.

Contoh hipotetisnya, desainer dapat memakai AI untuk menghasilkan beberapa rancangan awal, lalu memilih satu rancangan, mengubah komposisi, menyunting elemen visual, dan mengambil keputusan kreatif akhir. Dalam arah usulan RUU, proses manusia seperti itu relevan saat membahas kontribusi intelektual. Penilaian hukum atas kasus tertentu tetap bergantung pada fakta dan ketentuan yang akhirnya disahkan.

DJKI juga menyebut pembatasan peniruan gaya ekspresif sebagai bagian dari materi pemerintah. Namun, bahan yang tersedia belum menjelaskan batas operasional, definisi, atau sanksinya. Kreator dan pengembang sebaiknya tidak menarik kesimpulan bahwa seluruh gaya artistik telah memiliki aturan baru yang berlaku saat ini.

Dampak bagi kreator dan tim produk AI

Bagi kreator, usulan lisensi komersial membuka arah perlindungan yang lebih jelas atas pemakaian karya untuk pelatihan AI. Transparansi sumber data dan pengungkapan penggunaan AI juga dapat memberi dasar percakapan yang lebih terbuka ketika karya dipakai dalam pengembangan teknologi.

Bagi tim produk, pengelolaan data menjadi bagian dari keputusan produk sejak awal. Data dapat dipisahkan menurut asalnya: karya milik sendiri, karya dengan izin, karya berlisensi, serta materi yang dasar penggunaannya belum jelas. Pemisahan tersebut membantu tim mengetahui bagian mana yang dapat dilanjutkan dan bagian mana yang perlu ditinjau sebelum dipakai dalam layanan komersial.

Sebagai ilustrasi hipotetis, klien menyerahkan dokumen internal untuk fitur tanya jawab karyawan. Tim dapat membatasi akses pada pengguna yang berwenang, mencatat persetujuan penggunaan dokumen, dan menentukan apa yang dilakukan terhadap data ketika kerja sama berakhir. Langkah itu bukan pengganti lisensi atau nasihat hukum, tetapi membuat asal dan tujuan data lebih mudah ditelusuri.

Untuk konteks pembahasan DPR dan dampaknya bagi kreator, pembaca dapat melihat artikel pilar DPR Soroti Penggunaan AI dalam RUU Hak Cipta dan Dampaknya bagi Kreator.

Langkah yang dapat dilakukan sebelum aturan berlaku

Mulailah dari satu daftar data yang benar-benar dipakai tim. Catat nama kumpulan data, sumber, tujuan penggunaan, status izin atau lisensi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pencatatannya. Prioritaskan data yang dipakai untuk produk atau layanan komersial karena kategori tersebut secara eksplisit disebut dalam usulan DJKI.

Setelah itu, pisahkan materi yang memiliki bukti izin dari materi yang asal haknya belum jelas. Jangan mencampurkan keduanya tanpa penanda. Bila nanti terdapat pertanyaan dari pemegang hak atau perubahan aturan, tim akan lebih mudah menelusuri data yang perlu dihentikan, diganti, atau diperiksa kembali.

Untuk penggunaan karya pihak lain dalam kegiatan komersial, dokumentasikan jalur lisensi yang tersedia dan pertimbangkan penilaian oleh penasihat hukum kekayaan intelektual. Langkah berikutnya minggu ini sederhana: pilih satu proyek AI aktif, buat inventaris sumber datanya, lalu tandai setiap materi yang belum memiliki dasar penggunaan yang terdokumentasi. Perbarui daftar itu ketika pembahasan RUU Hak Cipta berkembang.

Artikel ini membahas usulan regulasi berdasarkan publikasi DJKI, bukan nasihat hukum.

Frequently asked questions

Apakah RUU Hak Cipta sudah berlaku untuk pelatihan AI?

Belum. DJKI menjelaskan pengaturan lisensi, transparansi data, dan penggunaan karya untuk pelatihan AI sebagai usulan dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Ketentuan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kewajiban hukum yang berlaku.

Siapa yang masuk kategori penelitian nonkomersial dalam usulan ini?

Menurut DJKI, usulan pengecualian berlaku untuk penambangan teks dan data dalam penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi. Bahan yang tersedia tidak merinci seluruh batas penerapannya.

Apakah pelatihan AI komersial diusulkan harus memiliki lisensi?

Ya. DJKI menyebut penggunaan karya untuk TDM komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar. Jalurnya dapat individual atau kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Apa arti ringkasan data pelatihan AI?

DJKI menyebut usulan publikasi ringkasan data pelatihan untuk membantu menjelaskan sumber materi yang dipakai dalam pengembangan AI. Format dan tingkat rincian ringkasan belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia.

Apakah karya yang dibuat dengan AI dapat dilindungi hak cipta?

Menurut arah usulan yang dipaparkan DJKI, karya perlu memiliki kontribusi intelektual manusia agar dapat dinilai sebagai ciptaan yang dilindungi. Karya yang dihasilkan AI tanpa keterlibatan intelektual manusia diusulkan tidak memperoleh pelindungan hak cipta.

References

  1. RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI · Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  2. Uji Publik RUU Hak Cipta AI dan Royalti Jadi Fokus · Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  3. RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI · rakyatsulsel.fajar.co.id

You do not need to know what to automate.That is our job.

Let us work it out together.